Warga Negara Dan Negara
1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
1.2. Sifat Dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat
dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.3. Sumber – Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1.4. Pembagian Hukum
• Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat
atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan
mempunyai kekuatan mengikat
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk
hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
•
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
·
IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
·
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
•
Hukum Menurut Isinya
·
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
·
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
•
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
·
Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
•
Hukum Menurut Sifatnya
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.5. Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
1.6. Dua Tugas Utama
Negara
Negara dapat diartikan sebagai
tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum
dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.
A. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini
menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari
Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan
oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin,
kesehatan, dan pendidikan rakyat.
1.7. Sifat – Sifat
Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan
di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta
timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
1.8. Dua Bentuk
Negara
Bentuk negara yang terpenting dan
banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik
kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu
UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam
:
1. Negara Kesatuan
Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam
negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.
Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua
macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal
mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan,
pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara
Bagian
Di dalam negara serikat, setiap
negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara,
Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS,
Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
1.9. Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat.
• Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
1.10. Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia
ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD
1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
1.11. Pengertian
Tentang Pemerintah
Organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.12. Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam
arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi
struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu
sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara Dan
Negara
2.1. Pengertian Warga
Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2.2. Dua Kriteria
Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.3. Orang – Orang Yang
Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal
dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan
penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
sumber :
http://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
sumber :
http://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar